Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Karawang, Barang Bukti 22,26 Gram Diamankan

Polresta Karawang mengembangkan penyidikan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SN dan menyita sabu dengan berat bruto 22,26 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya

AREA KRIMINAL

10/28/20261 min read

plain white textured plaster surface

KARAWANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang mengungkap perkembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Tribratanews Polda Jawa Barat pada 26 Oktober 2026, seorang perempuan berinisial SN (35) diamankan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam pengembangan perkara, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 22,26 gram yang disimpan di sebuah lahan kosong. Polisi juga menyita dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik masih menelusuri asal-usul barang yang ditemukan. Berdasarkan keterangan awal yang diberitakan, barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dicari oleh kepolisian.

Pengembangan kasus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti menjadi bagian dari proses penyidikan.

Peredaran narkotika merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Selain penindakan terhadap dugaan tindak pidana, edukasi mengenai bahaya narkotika dan akses terhadap layanan rehabilitasi bagi orang yang mengalami masalah penggunaan zat juga penting.

Masyarakat diimbau melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian. Setiap informasi perlu disampaikan secara bertanggung jawab agar dapat ditindaklanjuti tanpa menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar.