DPR Libatkan 120 Kelompok Masyarakat dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu

Pembahasan revisi UU Pemilu. Simak tahapan penyusunan regulasi dan masukan publik untuk demokrasi Indonesia.

KABAR POLITIK

10/28/20261 min read

plain white textured plaster surface

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II menyiapkan pelibatan sekitar 120 kelompok masyarakat dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Langkah ini dilakukan untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa kelompok yang akan dilibatkan mencakup lembaga negara, unsur pemerintah, akademisi, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat sipil. Penyerapan aspirasi direncanakan melalui rapat dengar pendapat maupun komunikasi dan kunjungan langsung.

Komisi II DPR juga berencana menjalin komunikasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperoleh masukan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan upaya mewujudkan pemilu yang bersih.

Dalam tahapan awal, penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026. Sementara itu, keseluruhan proses pembahasan ditargetkan tuntas paling lambat pada Maret 2027.

Pelibatan berbagai unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi pemilu. Masukan publik diharapkan dapat memperkaya pembahasan, meskipun substansi akhir tetap harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk perubahan aturan yang nantinya dapat memengaruhi pelaksanaan demokrasi dan hak politik warga negara.